Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KPK tahan 3 tersangka baru di kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersagka baru dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang sempat menyeret nama eks Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo. Ketiganya merupakan mantan anak buah Mukti.

Mereka adalah Moh Ramdon (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman), Bambang Haryono (Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Raharjo (Kepala Dinas Lingkungan Hidup).

"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH, " ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (27/6/2023).

1. Ketiga tersangka ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur

KPK tahan 3 tersangka baru di kasus mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (IDN Times/Aryodamar)

Ketiganya ditahan selama 20 hari. Mereka akan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung mulai 27 Juni sampai dengan 16 Juli 2023," ujarnya.

2. Mantan Bupati Pemalang patok tarif untuk seleksi jabatan

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di