Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Keuangan BUMN PT Amarta Karya, Trisna Sutisna. Ia merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya 2018-2020.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei sampai dengan 30 Mei 2023 di Cabang Rutan KPK Mako Puspomal, Jakarta Utara," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (11/5/2023).