Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto. Ia merupakan ASN di Kementerian Perhubungan.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Saudara RS," ujar Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025).
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Asep menjelaskan kasus bermula ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro pada Juni 2022. Saat itu, Risna diminta Bernard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Bernard mengatakan kepda Risna telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender proyek dengan beberapa perusahaan lainnya sebagai pendamping. Salah satunya adalah PT Istana Putra Agung (IPA) milik Tersangka Dion Renato Sugiarto.
"Saudara BH meminta Saudara RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut," ujarnya.
Meski telah disiapkan sebagai pemenang tender, ternyata PT WJP dinyatakan gagal saat dievaluasi Pokja karena salah mengunggah dokumen. Di sisi lain, PT IPA justru memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Oleh karena itu, Risna berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario. PT IPA pun ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek senilai Rp164,51 miliar itu. Asep mengatakan, PT IPA menanggung biaya komitmen yang sebelumnya disepakati PT WJP.
"PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tahan Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Risna Sutriyanto (ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
Curated For You
- Kemenhub Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya10 Aug 2025, 19:33 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
Sengit! 8 SMP ke Semifinal Wilayah Jakbar di Teka-Teki Gen Alpha 202611 Sep 2026, 05:34 WIB
5 Cara Mempertahankan Percakapan Penuh Empati setelah Menikah11 Sep 2026, 05:00 WIB
TOP 5: Gibran Digugat ke MK hingga Uji Coba LRT Manggarai-Kelapa Gading Gratis11 Sep 2026, 05:00 WIB
Honda Bikers Day 2026 Bawa Semangat ”Brotherhood” Lintas Generasi 11 Sep 2026, 05:00 WIB
Mesin Bensin Dicopot, Vespa Tua Ini Mendapat Kehidupan Kedua11 Sep 2026, 03:00 WIB
Grab dan OVO Finansial Bikin Teras Perwira di 10 Kota, Edukasi 1.400 Mitra11 Sep 2026, 02:00 WIB
PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Melalui Restorasi Lahan Kritis11 Sep 2026, 01:00 WIB
Skandal Militer Jerman Terkuak, Ada Hampir 2 Ribu Dugaan Kasus Asusila11 Sep 2026, 00:52 WIB
Krisis Energi Sulsel, Mahasiswa Makassar: Semua karena Bahlil11 Sep 2026, 00:47 WIB
ENSIA Ajang Apresiasi Dorong Inovasi Lingkungan-Sosial Berdampak Nyata11 Sep 2026, 00:25 WIB
6 Bulan Berlalu, Massa Pertanyakan Progres Penggeledahan ESDM Kaltim11 Sep 2026, 00:00 WIB
BBM dan Gas Melon Langka, Massa Demo Kantor Pertamina di Makassar10 Sep 2026, 23:53 WIB
Rosdiana Sijabat: Mediatisasi AI Ubah Cara Manusia Berkomunikasi10 Sep 2026, 23:27 WIB
Buruh Jabar Minta Outsourcing Dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan10 Sep 2026, 23:08 WIB
Pesawat Ditumpangi Zelenskyy Hampir Jadi Sasaran Drone di Moldova10 Sep 2026, 23:08 WIB
Amnesty Kecam Pramono Dukung Pelajar Terjaring Demo ke Barak Militer10 Sep 2026, 22:59 WIB
Palestina dan Turki Sambut Sanksi 12 Negara ke Permukiman Israel10 Sep 2026, 22:57 WIB
Legislator Gerindra: RUU Reforma Agraria Harus Jadi Fondasi Ekonomi Rakyat10 Sep 2026, 22:43 WIB
Korban Keracunan MBG di Berastagi Kembali Kejang dan Dilarikan ke RS10 Sep 2026, 22:30 WIB
Krisis Meluas! BBM Sulit, Gas Melon Kini Menghilang dari Makassar10 Sep 2026, 22:25 WIB