Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto. Ia merupakan ASN di Kementerian Perhubungan.
"Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang Tersangka yaitu Saudara RS," ujar Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Selasa (12/8/2025).
Risna merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 Tahun Anggaran 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.
Asep menjelaskan kasus bermula ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro pada Juni 2022. Saat itu, Risna diminta Bernard Hasibuan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.
Bernard mengatakan kepda Risna telah menyiapkan PT Wirajasa Persada (WJP) sebagai calon pemenang tender proyek dengan beberapa perusahaan lainnya sebagai pendamping. Salah satunya adalah PT Istana Putra Agung (IPA) milik Tersangka Dion Renato Sugiarto.
"Saudara BH meminta Saudara RS agar dapat mengakomodir permintaannya tersebut," ujarnya.
Meski telah disiapkan sebagai pemenang tender, ternyata PT WJP dinyatakan gagal saat dievaluasi Pokja karena salah mengunggah dokumen. Di sisi lain, PT IPA justru memenuhi syarat sebagai pemenang tender.
Oleh karena itu, Risna berkonsultasi dengan Bernard untuk mengubah skenario. PT IPA pun ditetapkan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek senilai Rp164,51 miliar itu. Asep mengatakan, PT IPA menanggung biaya komitmen yang sebelumnya disepakati PT WJP.
"PT IPA kemudian diduga memberikan uang kepada saudara RS sejumlah Rp600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Risna Sutriyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Tahan Pejabat Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

Risna Sutriyanto (ANTARA/Sulthony Hasanuddin)
Curated For You
- Kemenhub Tetapkan 5 Bandara Internasional Baru, Ini Daftarnya10 Agu 2025, 19:33 WIB
Editorial Team
EditorDwi Agustiar
Related Article
SPBU di Kalbar Diserbu Antrean, Pertamina Ungkap Penyebab Utamanya28 Jul 2026, 01:00 WIB
Jelang HUT RI, Pedagang Bendera di Makassar Mulai Buka Lapak27 Jul 2026, 23:03 WIB
Tega! Kakek di Gowa Perkosa Ponakan Sendiri hingga Hamil27 Jul 2026, 23:02 WIB
Rumah Mungil Tetap Hijau! Ini 5 Cara Menata Pot Tanaman Tanpa Bikin Sesak27 Jul 2026, 22:55 WIB
Kerap Jadi Korban Kebijakan, Pedagang Pasar Bersehati Manado Demo27 Jul 2026, 22:53 WIB
Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA untuk Warga27 Jul 2026, 22:50 WIB
Lantik 734 Perwira Remaja, Panglima TNI: Waspadai Pemecah Bangsa27 Jul 2026, 22:35 WIB
Kementan: Butuh Riset Panjang untuk Turunkan Nikotin Tembakau27 Jul 2026, 22:29 WIB
Begini Kronologi Ormas di Surabaya Duduki Paksa Ruko di Surabaya 27 Jul 2026, 22:27 WIB
Korban Tewas Kecelakaan Gempol Jadi Empat Orang27 Jul 2026, 22:25 WIB
Ini Susunan Kabinet Bayangan yang Siap Jadi Rival Menteri Prabowo27 Jul 2026, 22:15 WIB
30 Tahun Kudatuli, Amnesty Desak Komnas HAM Buka Penyelidikan Projustisia27 Jul 2026, 22:15 WIB
Topan Noul Ancam China Selatan, 20 Ribu Warga Dievakuasi27 Jul 2026, 22:09 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Bahas Langkah Praperadilan27 Jul 2026, 22:03 WIB
Pertamina MRS Round #3 Lahirkan Talenta Balap Indonesia Berkelas Dunia27 Jul 2026, 22:00 WIB
Kabinet Bayangan Deklarasikan Diri Jadi Pesaing Menteri Prabowo27 Jul 2026, 21:44 WIB
4 Mahasiswa KKN Unpari Terseret Arus Sungai Rawas, 1 Tewas Tenggelam27 Jul 2026, 21:37 WIB
AHM Bangun Rumah Semai Bibit Mangrove di Pesisir Karawang27 Jul 2026, 21:15 WIB
Diduga Akibat Ulah Manusia, Lahan Hutan Gunung Paseban Kebakaran27 Jul 2026, 21:13 WIB
Trump Bantah AS Kehabisan Amunisi untuk Gempur Iran 27 Jul 2026, 21:10 WIB