Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Ia merupakan tersangka dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry.

Namun, Adjie langsung dibawa ke Rumah Sakit. Penahanannya pun dibantarkan.

"Benar hari ini KPK menahan salah satu tersangka perkara ASDP. Namun, karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan saat ini dibantarkan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (11/6/2025).

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara).

Para tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan KPK.

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

Editorial Team