Direktur Keuangan ASDP Diperiksa KPK soal Akuisisi Jembatan Nusantara

- KPK memeriksa Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry terkait dugaan korupsi kerja sama usaha dengan PT Jembatan Nusantara.
- Ferry diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perannya dalam proses KSU dan akuisisi ini.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry, Djunia Satriawan. Ia diperiksa tentang dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisis PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (27/5/2025).
1. Saksi diperiksa di KPK

Ferry memenuhi panggilan KPK. Ia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Saksi hadir dan didalami terkait peran yang bersangkutan bersama direksi lain dalam proses KSU dan akuisisi ini," ujar dia.
2. KPK tetapkan empat tersangka

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Ira Puspadewi (mantan Dirut ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (Eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP), Harry MAC (Eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP), dan Adjie (pemilik Jembatan Nusantara). Namun, Adjie belum ditahan KPK.
3. Kasus ini rugikan negara Rp1,2 triliun

KPK menjelaskan, akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP senilai Rp1,2 triliun, sedangkan kerugian negaranya mencapai Rp893 miliar.