Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus KPP Banjarmasin, Mulyono Diperiksa
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
  • KPK menerbitkan sprindik umum baru untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
  • Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan terkait perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK.
  • Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp1,5 miliar dan menetapkan Mulyono, Dian Jaya Demega, serta Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka suap restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
  • KPK menerbitkan sprindik umum baru untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, tanpa menetapkan tersangka baru.
  • Mulyono, Kepala KPP Madya Banjarmasin, diperiksa di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan terkait kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan KPK.
  • Dalam OTT tersebut, KPK menyita Rp1,5 miliar dan menetapkan Mulyono, Dian Jaya Demega, serta Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka atas dugaan suap restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum baru dalam kasus KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan KPK.

"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pihak terkait. Salah satunya ialah Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.

"Pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ujar Budi.

Diketahui, perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah tangkap tangan, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.

Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.

Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.

Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.

Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article