Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum baru dalam kasus KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan KPK.
"Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya. Sehingga pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pihak terkait. Salah satunya ialah Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
"Pemeriksaan di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan," ujar Budi.
Diketahui, perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah tangkap tangan, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.
Mulyono diduga meminta 'uang apresiasi' kepada PT BKB sebagai syarat agar permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT BKB dapat dikabulkan.
Uang diberikan setelah KPP Madya Banjarmasin menyetujui restitusi pajak senilai Rp48,3 miliar. Mulyono mendapatkan Rp800 juta, Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sedangkan Venzo Rp500 juta.
Mulyono dan Dian disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026. Sementara Venzo selaku pemberi disangka telah melanggar. Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus KPP Banjarmasin, Mulyono Diperiksa

Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Curated For You
- KPK Sita Rp1,5 M Saat OTT Mulyono KPP Banjarmasin 05 Feb 2026, 18:33 WIB
Editorial Team
EditorIlyas Listianto Mujib
Related Article
AREBI Jateng Dorong Broker Properti Purwokerto Makin Profesional10 Sep 2026, 00:32 WIB
Thailand Panggil Dubes Israel, Bahas Ulah Turis di Destinasi Wisata09 Sep 2026, 23:45 WIB
11 Warga India Tewas akibat Miras Oplosan09 Sep 2026, 23:30 WIB
Trump Ancam Blokir Penjualan Pesawat Bombardier Kanada di AS09 Sep 2026, 23:23 WIB
Menko Djamari Desak Pemulihan Pascakonflik di Jayawijaya Dipercepat09 Sep 2026, 23:16 WIB
Dampak Asap Karhutla, Sumut Bakal Berlakukan Sekolah Daring09 Sep 2026, 23:15 WIB
Israel Dorong Pengakuan Kedaulatan Argentina atas Falkland 09 Sep 2026, 23:10 WIB
TPL Jadi Tersangka Transfer Pricing, BAKUMSU Desak Bongkar Tata Kelola Hutan09 Sep 2026, 23:06 WIB
DPR Serap Aspirasi Kepala Desa soal Pilkades hingga Dampak Inflasi09 Sep 2026, 22:52 WIB
Netanyahu Dituding Abaikan Peringatan UEA Soal Serangan Hamas09 Sep 2026, 22:50 WIB
25 Tahun Demokrat, AHY Minta Kader Jadi Pembuat Sejarah09 Sep 2026, 22:25 WIB
Sanksi Inggris ke Israel Berisiko Picu Kemarahan Donald Trump09 Sep 2026, 22:25 WIB
Lurah DIY Enggan Serah Terima Barang KDMP, Tunggu Juklak-Juknis09 Sep 2026, 22:11 WIB
Bentrok Sengketa Lahan di Makassar Ricuh, 4 Luka dan 2 Motor Dibakar09 Sep 2026, 22:11 WIB
Longsor Salju Gunung Mizhirgi Rusia Tewaskan 11 Pendaki09 Sep 2026, 22:10 WIB
Kemenhut Intensifkan Penyelamatan Satwa Terdampak Kathutla09 Sep 2026, 22:05 WIB
2.416 Kasus ISPA di Lampung, Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau?09 Sep 2026, 22:03 WIB
WN Australia Pelaku Asusila di Kuta Utara Dilarang Masuk RI 10 Tahun09 Sep 2026, 22:01 WIB
Fakta-Fakta Kunjungan Komisi Eropa ke Greenland di Tengah Tekanan AS09 Sep 2026, 22:00 WIB
AHY: Beda Pandangan Politik Tak Harus Jadi Permusuhan09 Sep 2026, 21:43 WIB