Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam penyelamatan dan pernertiban aset-aset milik pemerintah daerah. Sepanjang 2025, penyelamatan dan penertiban aset pemda mencapai Rp122,10 triliun.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, merinci dari jumlah tersebut, fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp116,7 triliun, dan penagihan tunggakan pajak Rp5,41 triliun.
"KPK bersama pemda menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun," kata Setyo dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Setyo mengungkapkan, sejumlah aset yang telah dikembalikan ke pemda di antaranya, waduk cincin di Jakarta Utara, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung, Jawa Barat senilai Rp2,3 triliun.
"Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset pemda," kata dia.
KPK memperkuat upaya pengembalian aset hasil dari tindak pidana korupsi terhadap kas negara. Sepanjang 2025, nilai aset yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1.531 triliun.
Selain disetor ke kas negara, beberapa aset-aset yang dirampas dihibahkan ke sejumlah kementerian/lembaga maupun ke pemerintah daerah senilai Rp138 miliar.
