Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo. Hal ini merupakan pengembangan dari persidangan Agung.
"KPK selanjutnya mengembangkan perkara ini dengan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemberian suap dan berdasarkan alat bukti kemudian meningkatkan status perkaranya ke Penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).