Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melakukan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, Kamis (20/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Mereka terjaring operasi senyap di Jakarta Selatan dan Maluku Utara pada Senin, 18 Desember 2023.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Maluku Utara, Adnan Hasanudin; serta Kepala Dinas PUPR, Daud Ismail.

Kemudian, Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan, Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

"Untuk kebutuhan proeses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AGK, AH, DI, RA, RI, dan ST," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Rabu (20/12/2023).

Editorial Team

Tonton lebih seru di