Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah menetapkan Pejabat fungsional Bea Cukai Madya atau Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, sebagai tersangka baru dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026.
"Saudara AD yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Kepala Bea dan Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda.
"Sehingga sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka," jelas Budi.
Budi mengatakan, penyidikan perkara dugaan korupsi di Bea dan Cukai terus berprogres. KPK mengimbau para pihak kooperatif
"Termasuk dengan memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
"Karena pada prinsipnya, pemeriksaan dan permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk membantu proses pengungkapan perkara secara komperehensif," lanjutnya.
Diketahui, kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai terungkap setelah KPK melakukan OTT. Saat itu, KPK menetapkan delapan tersangka.
Kedelapan tersangka itu telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Tiga pihak swasta dari Blueray Cargo telah divonis penjara, tiga pejabat Bea Cukai baru menerima tuntutan jaksa, dan satu masih dalam tahap pembuktian.
Dari klaster Blueray, John Field divonis 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Sedangkan Andri divonis 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Dari klaster Bea dan Cukai, Terdakwa Rizal dituntut 11,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 15,7 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Terdakwa Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, 150.000 Dolar Singapura, dan 10.000 Dolar Amerika Serikat subsider 3 tahun kurungan.
Sedangkan Terdakwa Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian, Terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.
