Kasus Mutilasi Madiun, IFW Kritik Respons Awal Laporan Korban Hilang

IFW menyoroti lambatnya respons awal terhadap laporan kehilangan DH dan anaknya di Madiun.
Organisasi tersebut menilai rendahnya sensitivitas gender dapat membuat tanda-tanda bahaya tidak tertangani secara optimal.
IFW mendesak penerapan Pasal 459 KUHP serta pemenuhan hak keluarga korban selama proses hukum.
Jakarta, IDN Times - Indonesia Femicide Watch (IFW) menyoroti kelemahan perlindungan awal negara dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial DH (30) dan anaknya di Madiun. IFW menyebut laporan awal kehilangan korban sempat berjalan lambat sebelum kasus tersebut terungkap sebagai pembunuhan yang dikategorikan sebagai femisida.
"Lambatnya penanganan dan rendahnya sensitivitas gender dalam merespons indikasi kerentanan perempuan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan," kata Siti Aminah Tardi, anggota IFW sekaligus Direktur Eksekutif Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Jumat (30/10/2026).
1. Respons lambat terhadap laporan kehilangan disorot

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW menilai penanganan awal laporan kehilangan korban perlu menjadi perhatian dalam evaluasi perlindungan perempuan. Organisasi tersebut menyebut laporan awal kehilangan DH sempat berjalan lambat sebelum kasusnya terungkap sebagai femisida.
“Kasus ini juga membuka kelemahan sistem perlindungan awal dari negara, di mana laporan awal hilangnya korban sempat berjalan lambat sebelum akhirnya terungkap menjadi korban femisida,” ujar Ami sapaan karib Siti.
2. Negara diminta lebih peka terhadap kerentanan perempuan

Pelaku pembunuhan mutilasi, DBM saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW menilai respons terhadap indikasi kerentanan perempuan harus mempertimbangkan konteks kekerasan berbasis gender. Lambatnya penanganan dan minimnya sensitivitas gender berisiko membuat tanda-tanda bahaya tidak tertangani secara optimal.
“Lambatnya penanganan dan rendahnya sensitivitas gender dalam merespons indikasi kerentanan perempuan menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan,” ujar dia.
3. Polisi didesak menerapkan Pasal 459 KUHP

Konferensi pers pembunuhan mutilasi. IDN Times/Ardiansyah Fajar. IFW mendesak aparat penegak hukum menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai femisida. IFW juga meminta hak keluarga korban atas informasi, pendampingan hukum, dan pemulihan dipenuhi selama proses hukum berlangsung.
IFW mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana diatur pada Pasal 459 KUHP serta mengkualifikasikan tindak pidana sebagai bagian dari femisida.




















