Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG), yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) pada 2015.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Selanjutnya KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan LRS (Lissa Rukmi Utari) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Senin (25/1/2021).