Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Korupsi Pengadaan Citra Satelit Rugikan Negara Rp179,1 Miliar

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) yang bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kasus ini sudah naik tahap penyidikan sejak September 2020.

"Diduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar sejumlah Rp179,1 miliar,'' kata Lili seperti dilansir dari akun YouTube KPK, Rabu (20/1/2021).

1. Eks Kepala BIG jadi tersangka

default-image.png
Default Image IDN

Dua orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis.

Lili mengungkapkan sejumlah barang bukti telah disita pihaknya. Di antaranya beberapa dokumen, tiga unit telepon seluler, laptop dan barang bukti elektronik lainnya.

"Ada empat buah mobil lalu ada tanah dan bangunan yang berada di kawasan Jakarta Selatan," katanya.

2. Awal mula terjadinya kasus

default-image.png
Default Image IDN

Lili menjelaskan, kasus ini bermula ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN pada 2015 terkait pengadaan CSRT. Sejak awal proses perencanaan dan penganggaran pengadaan tersebut, Priyadi dan Muchlis diduga sepakat melakukan rekayasa.

"Yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan oleh pemerintah," ucap Lili.

Sebelum proyek mulai berjalan, diadakan beberapa pertemuan dan koordinasi yang intensif dengan pihak-pihak tertentu di LAPAN, serta perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya. Perusahaan itu adalah PT Ametis Indogeo Prakarsa (PIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

"Atas perintah para tersangka, penyusunan berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT langsung melibatkan PT AIP dan PT BP agar mengunci spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut," ujar dia.

Lili melanjutkan, untuk proses pembayaran kepada pihak rekanan, kedua tersangka memerintahkan para stafnya. Para pihak rekanan diduga diminta membayar setiap termin tanpa dilengkapi dokumen administrasi serah terima dan proses quality control (QC).

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Dua tersangka ditahan selama 20 hari

default-image.png
Default Image IDN

Lili menyampaikan, setelah memeriksa 46 orang saksi, untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Priyadi ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1, sedangkan Muchlis di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, maka sebelumnya kedua tersangka dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK cabang Kavling C1," kata dia.

Lili menambahkan, pengadaan citra satelit sangat penting untuk tata ruang dan lingkungan di Indonesia. Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang wilayah.

"Sudah sepatutnya pengadaannya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
Axel Joshua Harianja
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us