Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Pengadaan Satelit di Badan Informasi Geospasial

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Jakarta, IDN Times - Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), pada Badan Informasi Geospasial (BIG) bekerjasama dengan LAPAN tahun 2015," ujar Ali saat dikonfirmasi awak media, Selasa (8/12/2020).

1. Kasus masih dalam proses penyidikan

ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
ilustrasi gedung KPK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ali belum mau membeberkan lebih jauh perihal kasus tersebut. Dia juga enggan mengungkapkan sejak kapan kasus ini mulai ditangani KPK.

"Saat ini kami belum bisa memberikan informasi detail terkait proses penyidikan perkara tersebut, karena masih dilakukan serangkaian kegiatan penyidikan," katanya.

2. KPK sudah tetapkan tersangka dalam kasus ini

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja para tersangka itu.

"Terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini dan nanti kami akan informasikan lebih lanjut setiap perkembangannya," ujarnya.

3. Tersangka diumumkan usai penangkapan dilakukan

KPK sebelumnya acap kali mengumumkan tersangka setelah penangkapan dilakukan. Hal ini sesuai dengan kebijakan pimpinan lembaga antirasuah tersebut.

Setelah para tersangka diumumkan, maka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan.

Share
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us