Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum anggota Kabinet Merah Putih yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Sebagai penyelenggara negara, mereka wajib melaporkan kekayaan terbarunya paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. 02 tahun 2020, bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN nya dengan jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik," ujar Anggota Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Selasa (22/10/2024).