Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada saksi kasus dugaan korupsi KPP Banjarmasin yang mengembalikan uang senilai 530 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu diduga berasal dari wajib pajak.
“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai 530 ribu dolar AS atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus KPP Banjarmasin Kembalikan 530 Ribu Dolar

1. KPK akan mendalami uang yang diserahkan
Budi mengatakan, uang tersebut akan didalami penyidik KPK. Salah satunya dengan melacak kaitan pemberian uang tersebut.
“Ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara ini untuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut,” ujar Budi.
2. KPK kembangkan perkara KPP Banjarmasin
Sebelumnya, KPK telah mengembangkan perkara korupsi di KPP Banjarmasin dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan KPK pada pengembangan ini.
Sementara penyidikan berjalan, KPK telah memeriksa pihak terkait. Salah satunya ialah Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin.
3. Kasu KPP Banjarmasin terungkap lewat OTT KPK
Diketahui, perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Setelah tangkap tangan, Mulyono selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan Dian Jaya Demega selaku Fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Majer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka.
Dalam tangkap tangan itu, KPK menyita total Rp1,5 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp1 miliar uang tunai, serta bukti penggunaan uang senilai Rp500 juta.