Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat, identitasnya belum diungkapkan

  • Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan setelah pertemuan Jokowi dengan PM Arab Saudi

  • Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) untuk kasus ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sudah ada calon tersangka dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Saat ini kasus tersebut sudah dalam penyidikan KPK.

"Calonnya (tersangka) ya, ada," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Kamis (11/9/2025).

1. Tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (IDN Times/Aryodamar)

Asep tak mengungkapkan siapa sosok yang dimaksud. Hal itu akan diumumkan dalam waktu dekat.

"Nanti dikabari, ya, pasti dikonpers-kan dalam waktu dekat ini," ujar Asep.

2. Indonesia dapat 20 ribu kuota haji tambahan

Presiden Joko "Jokowi" Wiodo ketika berkunjung ke Arab Saudi dan bertemu dengan Raja Salman bin Abdulaziz pada 2019 lalu (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan setelah Presiden RI ketujuh Joko "Jokowi" Widodo bertemu dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, 92 persennya untuk kuota haji reguler.

Indonesia mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan. Seharusnya, 18.400 kuota untuk jemaah haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.

Namun, yang terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp1 triliun

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK pun telah menerbitkan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) kasus ini. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Editorial Team