Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi baru terkait perdagangan komoditas di anak usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) dikeluarkan KPK pada Juni 2026. Belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sprindik (surat perintah penyidikan) baru per Juni 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (2/7/2026).
Sementara penyidikan berjalan, KPK mulai memeriksa sejumlah saksi. Hari ini ada tujuh saksi yang dipanggil terkait kasus ini.
Mereka adalah Maulisal dan Shanza Nur Anisah (karyawan PT SMJL), Ardiansyah (GM PT SMJL Tahun 2019), Nur Syodik (Direktur Utama PT GCG). Lalu, Shiddiq Yanuar Robbani (Wakil Direktur PT Multi Agro Gemilang Plantation), Adriana Mulyanto (Direktur Keuangan PT GCG), dan Eldy Febriansyah (Direktur Trading PT GCG).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.
Melansir situs PT KPBN, perusahaan tersebut merupakan salah satu badan usaha milik negara (BUMN). PT KPBN resmi bergabung dengan PT Sarana Agro Nusantara dan PT ESW Nusantara Tiga yang merupakan anak perusahaan PTPN Group Sejak 14 Desember 2021.
