KPK Usut Pengadaan di Bekasi yang Diduga Diarahkan Polisi Ipda Yayat

KPK memeriksa 11 saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bekasi yang diduga dikerjakan atas arahan Ipda Yayat Sudrajat.
Pemeriksaan mencakup proyek yang pernah dikerjakan, dengan seluruh saksi yang dipanggil hadir pada 23 September 2026.
Penggeledahan rumah Ipda Yayat berkaitan dengan pengembangan perkara Ade Kuswara Kunang, tanpa tersangka baru dalam pengembangan tersebut.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan atas arahan anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa 11 saksi.
Para saksi yang diperiksa ialah Kepala Dinas Pendidikan, Imam Fathurohman; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi, Henri Lincoln; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Benny Sugiarto; Pengusaha Sarjan; mantan Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdhan; dan pihak swasta yang pernah mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada 2024, BN Kholik.
"Semua saksi hadir," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (23/9/2026).
1. KPK duga sejumlah proyek diarahkan Ipda Yayat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (IDN Times/Aryodamar) Budi menjelaskan, para saksi diperiksa soal proyek yang pernah dikerjakan. Proyek yang didalami diduga dikerjakan atas arahan Yayat.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengadaan barang/jasa di lingkup Pemkab Bekasi yang dikerjakan oleh selain swasta saudara SJ dan yang diduga dikerjakan atas arahan YYS," ujar Budi.
2. Rumah Ipda Yayat sempat digeledah KPK

Rumah Ipda Yayat Sudrajat yang digeledah KPK (dok. Istimewa) Sebelumnya, KPK sempat beberapa kali menggeledah rumah Ipda Yayat. Antara lain rumahnya yang di Depok dan di Jakarta Timur.
KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
3. Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar) Diketahui, penggeledahan ini berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
Adapun Ade Kuswara Kunang telah divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan, serta uang pengganti Rp11,4 miliar. Sedangkan ayah Ade Kunang divonis empat tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Hakim menilai mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Selain itu, hak politik keduanya untuk dipilih juga dicabut selama 10 tahun setelah keduanya menjalani pidana.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)





















