Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • 281 permohonan sengketa hasil pilkada sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi
  • Jakarta, Yogyakarta, dan Bali tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada
  • KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 tahun 2024 tentang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hingga 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, sudah ada 281 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 permohonan di antaranya diajukan oleh para calon gubernur dan wakil gubernur. 

"Total permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi per 13 Desember sebanyak 281 permohonan sengketa PHP. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, pilbup sebanyak 217 permohonan, pilwalkot 48 permohonan," ujar anggota KPU, Iffa Rosita ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (13/12/2024) di kantor KPU, Jakarta Pusat. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di