Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan hingga 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, sudah ada 281 permohonan sengketa pemilihan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 16 permohonan di antaranya diajukan oleh para calon gubernur dan wakil gubernur.
"Total permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pilkada) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi per 13 Desember sebanyak 281 permohonan sengketa PHP. Terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, pilbup sebanyak 217 permohonan, pilwalkot 48 permohonan," ujar anggota KPU, Iffa Rosita ketika memberikan keterangan pers pada Jumat (13/12/2024) di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hanya tiga provinsi yang tidak mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada yakn Jakarta, Bali dan Yogyakarta. Calon kepala daerah dari mana saja yang sudah memasukan permohonan sengketa?