Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu menyatakan kampanye capres nomor urut satu, Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu telah melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengatakan ada dua pelanggaran yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu ketika berkampanye pada 6 Desember 2023.
Pertama, ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz Bengkulu. Kedua, sesuai Peraturan KPU (PKPU), kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur, Sabtu atau Minggu. Sedangkan, pada 6 Desember 2023 adalah hari kerja biasa.
"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud yaitu melalui Tim Kampanye Daerah (TKD) di daerah," ujar anggota divisi hukum dan pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA, Senin (8/1/2024).
Anggi menambahkan sudah menyampaikan ke TKD Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan anggota KPU. Pihaknya, kata Anggi, sudah menyampaikan catatan agar saat kampanye selanjutnya dijadikan bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.