Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara itu, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menuturkan, saat hari pendaftaran, KPU menyiapkan tim penerima calon pendaftar yang ditugaskan untuk berkoordinasi dengan perwakilan partai koalisi. KPU sendiri sudah mensyaratkan partai politik memberikan surat tugas kepada nama perwakilan orang yang ditunjuk sebagai penghubung dengan KPU.
Kemudian, tim perwakilan koalisi akan berkonsultasi mengenai dokumen yang akan dibawa pada hari pendaftaran. Mereka juga diminta untuk menyampaikan nama 30 orang pimpinan partai politik yang hadir mendampingi capres-cawapres.
"Hadir secara fisik dan ikut masuk di ruang pendaftaran, yang secara teknis disiapkan di Ruang Rapat Utama KPU lantai II. Jumlah maksimal 30 orang di luar pasangan calon," tutur Hasyim.
Tim koalisi juga perlu memasukkan nama pengiring yang ikut mengantar bakal calon ke halaman parkir kantor KPU. Di mana setiap koalisi hanya bisa membawa nama-nama pendamping sebanyak 200 orang.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.