Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPU Sebut Kepala Daerah yang Maju Pilpres Harus Dapat Izin Presiden

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) harus meminta izin presiden.

Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, ketentuan itu sesuai Pasal 171 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres cawapres, maka diberlakukan ketentuan pasal 171 ayat 1 dan 4 UU 7 2017," kata Idham dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) malam.

"Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebagai capres cawpares harus meminta izin kepada presiden," sambung dia membacakan bunyi pasal.

1. Permintaan izin jadi dokumen persyaratan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan, surat izin presiden kepada kepala daerah yang maju sebagai capres maupun cawapres itu menjadi dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

"Ayat 4 (Pasal 171 UU Pemilu), surat permintaan izin gubernur, wagub, bupati, wabup, walkot, wawalkot sebagaimana dimaksud ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh parpol atau gabungan parpol sebagai dokumen persyaratan capres cawapres," tutur dia.

2. KPU pastikan akomodir Putusan MK dalam PKPU

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Idham juga memastikan pihaknya akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) syarat batas minimum usia capres dan cawapres.

MK memutus, seseorang yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan wakil presiden, meski belum berusia 40 tahun.

Idham mengatakan, pihaknya juga akan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan putusan MK.

"Bahwa, posisi KPU sebagai penyelenggara pemilu, taat dan patuh dalam ketentuan undang-undang pemilu maupun putusan MK. Sehingga dalam konteks putusan MK Nomor 90/PUU-XXI2023, KPU akan melakukan penyesuaian norma dalam KPU Nomor 19 Tahun 2023," ujar Idham.

3. Alasan MK bolehkan kepala daerah boleh maju capres-cawapres meski belum usia 40 tahun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru sebagai pihak Pemohon.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menjelaskan batas usia capres dan cawapres sebenarnya tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Namun dalam praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden berusia di bawah 40 tahun.  

Berdasarkan pengalaman pengaturan baik di masa pemerintahan RIS (30 tahun) maupun di masa reformasi, in casu UU 48/2008 pernah diatur bahwa batas usia presiden dan wakil presiden minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.

Mahkamah berpendapat perlunya memberikan kesempatan luas kepada generasi muda untuk berperan dalam konstestasi pemilu. Mahkamah menilai, pemaknaan terhadap batas usia idealnya tidak hanya secara tunggal, namun juga mengakomodir syarat lain yang disetarakan dengan usia. 

Meski syarat usia batas usia tak jadi ketetapan tunggal, tentu harus dibuat standar kelayakan untuk menjaga kapasitasnya sebagai seseorang yang turut serta dalam kontestasi pilpres. Di sisi lain, Mahkamah juga melihat potensi anak muda untuk jadi pemimpin.

"Hal ini berarti bahwa, secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda," kata Guntur dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us