BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri Perkuat Penindakan Ketidakpatuhan

- BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri memperkuat penindakan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
- Perlindungan hak-hak pekerja menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional, namun masih banyak praktik ketidakpatuhan pemberi kerja yang merugikan pekerja.
- BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta menjalin sinergi strategis dengan Bareskrim Polri untuk memperkuat penanganan ketidakpatuhan.
Jakarta, IDN Times – BPJS Ketenagakerjaan bersama Bareskrim Polri memperkuat langkah pengawasan dan penanganan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sinergi ini menegaskan bahwa kepatuhan perusahaan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi dan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri yang telah berjalan sejak Juli 2025.
1. Memberikan perlindungan hak-hak pekerja

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, menegaskan bahwa pekerja merupakan penggerak utama pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045, sehingga perlindungan dan kesejahteraan pekerja menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional.
“BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya agar terhindar dari risiko sosial,” ujar Eko.
Namun dalam pelaksanaannya, masih banyak dijumpai praktik ketidakpatuhan pemberi kerja yang berpotensi merugikan hak pekerja. Mulai dari perusahaan yang menunggak iuran, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, hingga perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian kepesertaan atau program jaminan sosial yang seharusnya diikuti.
“Ketidakpatuhan ini berdampak langsung pada hilangnya hak pekerja atas perlindungan ketika risiko kerja terjadi. Padahal pekerja berhak memperoleh perlindungan jika mengalami kecelakaan kerja atau risiko lainnya,” tegas Eko.
2. Penindakan ketidakpatuhan dan memberikan kepastian hukum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pemeriksaan, termasuk melaporkan pemberi kerja yang tidak patuh kepada instansi berwenang. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menjalin sinergi strategis dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Bareskrim Polri guna memperkuat penanganan ketidakpatuhan.
“Upaya persuasif telah kami lakukan, namun dalam kasus tertentu diperlukan dukungan aparat penegak hukum agar penanganan kepatuhan berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
Eko juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Polri dalam penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia yang telah mendukung penanganan ketidakpatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” ujar Eko.
3. BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri perkuat koordinasi

Sementara itu Kabagkerma Robinopsnal Bareskrim Polri, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program wajib yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak, bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah program wajib yang harus dibuat dan dipatuhi oleh pemberi kerja. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Pasal 19 dan Pasal 55 telah mengatur sanksi pidana bagi perusahaan yang memungut iuran dan tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan dan Bareskrim Polri akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dalam rangka meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong dunia usaha untuk menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab, sekaligus memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial dapat terpenuhi secara berkelanjutan. (WEB)
![[QUIZ] Tes Seberapa Hafal Kamu dengan Rute TransJakarta? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250813/upload_9dbee9a299fda131fd3c7a49504b7676_77f8b406-d909-4b72-b903-7603a4f07a52_watermarked_idntimes-2.jpeg)

















