Jakarta, IDN Times - KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah yang digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024, memakai syarat sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 60 dan 70.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari mengatakan, diakomodirnya kedua Putusan MK itu sesuai dengan Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 1692 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2024 untuk mengajukan calon kepala daerah.
"Pertama, (sesuai Putusan MK Nomor 60) partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumuluasi suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," kata Astri dalam jumpa pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
