Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencabut kewenangan DPR RI, untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.
Diketahui, DPR RI memiliki kewenangan menentukan dapil Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten. Kewenangan itu diatur dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.