Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencabut kewenangan DPR RI, untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024. 

Diketahui, DPR RI memiliki kewenangan  menentukan dapil Pileg DPR RI dan DPRD Provinsi. Sementara, KPU RI hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD kota dan kabupaten. Kewenangan itu diatur dalam Lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

1. KPU RI siap mengkaji putusan MK

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya akan mengkaji putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 tersebut.

"Pertama kami akan mempelajari putusan Nomor 80 tersebut, terutama bagian pertimbangan Mahkamah dan juga amar putusannya, sehingga kemudian KPU menindaklanjuti itu sesuai dengan yang dimaksud sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," kata Hasyim di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022) malam.

2. KPU gandeng ahli menindaklanjuti putusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di