IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Afifuddin memastikan PSU tahap kedua yang sudah diselenggarakan sebelumnya berjalan dengan tertib dan lancar. PSU yang digelar di lima kabupaten/kota ini diselenggarakan pada Sabtu 5 April 2025, dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa hasil perselisihan pilkada dibacakan.
Adapun, berikut ini nomor perkara sengketa pilkada dan daerah yang melaksanakan PSU tahap kedua:
1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.
2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.
3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.
4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.
5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.