Surabaya, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) telah menetapkan batasan anggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Batasan yang merujuk dari aturan KPU Pusat ini langsung diteruskan dan dibicarakan bersama tim sukses dua paslon cagub dan cawagub Jatim di kantor KPU Jatim, Kamis (8/12).
Penetapan ini sangat penting nantinya bagi semua paslon peserta Pilkada Jatim 2018. Pasalnya, ini menjadi rujukan yang harus diperhatikan bahkan menjadi pedoman untuk transparasi keuangan dana kampanye peserta Pilkada.
Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan, seluruh paslon peserta Pilkada Jatim harus melaporkan transparansi anggaran awal kampanye pada 14 Februari 2018. Nantinya, rekening masing-masing paslon akan direkap oleh KPU dan Bawaslu Jatim, guna bisa melakukan pengawasan. Sehingga, pesta demokrasi di Jatim ke depan tidak mengalami konflik bahkan sampai terjerumus dalam money politic.