KPU: Kampanye Akbar Pemilu 2024 Digelar 21 Hari, Dibagi 3 Zonasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan kampanye rapat umum Pemilu 2024 alias kampanye akbar akan dilaksanakan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU, August Mellaz usai rapat koordinasi dengan tim paslon dan partai politik peserta kampanye Pemilu 2024.
“Untuk pelaksanaan kampanye rapat umum selama 21 hari, yang akan berlangsung mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024,” kata August di kantor pusat KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024).
1. Ada tiga zonasi kampanye akbar yang ditetapkan berdasarkan tiga zona waktu Indonesia
August mengatakan, pelaksanaan kampanye paslon dalam Pilpres 2024 akan dibagi menjadi tiga zona untuk masing-masing paslon. Dari 38 provinsi di Indonesia, pembagian zonasinya dilakukan berdasarkan zona waktu Indonesia, yakni Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
“Jadi nanti akan ada dalam konteks pembagian zona, setiap paslon akan berkampanye juga di zona, ya masing-masing. Misalnya sekarang paslon tertentu di zona A, paslon berikutnya di zona B, paslon berikutnya di zona C itu pada hari yang sama, itu akan bergantian,” ujar August.