Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah tidak mengakomodasi putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.
“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024).