Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komisioner KPU RI, August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah tidak mengakomodasi putra Presiden Joko "Jokowi" Widodo Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024. 

“KPU secara prinsip tentu berpegang teguh pada aturan dan kemudian kalau ada semacam tudingan bahwa putusan ini punya pretensi kepada seseorang, percayalah KPU tidak akan masuk wilayah ke sana,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz dalam diskusi bertajuk ‘Pilkada Damai 2024’ di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024). 

1. KPU masih harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024

Diskusi Pilkada Damai 2024 di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

August mengatakan, saat ini KPU masih melakukan harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada 2024. 

"Disitulah kita itulah posisinya. Tapi, secara prinsip tentu kami menghormati kewenangan dari lembaga-lembaga yang ada dalam struktur tata negara Indonesia,” ujar dia menjelaskan.

2. MA kabulkan batas usia minimal kepala daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di