Jakarta, IDN Times - Penolakan revisi visi-misi kubu pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga, oleh KPU menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan bahwa dokumen visi-misi sudah menjadi satu paket dengan dokumen pendaftaran pasangan calon, sehingga tidak bisa diubah.
Menanggapi itu, Komisioner KPU, Hasyim Asyari, juga menegaskan bahwa sebelumnya KPU sudah memberikan kesempatan kepada kedua kubu merevisi visi-misi sebelum masa kampanye dimulai. Hal tersebut diperlukan agar terlihat konsistensi dari kedua kubu terhadap visi-misi mereka.