Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi II DPR RI, agar menggeser jadwal rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas tahapan Pemilu 2024 pada Rabu, 13 April 2022. Penjadwalan ulang ini karena jadwal RDP yang diagendakan sebelumnya berbarengan dengan hari pelantikan komisioner terpilih KPU.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU meminta DPR menggeser jadwal RDP ke Rabu, 13 April 2022, atau sehari usai pelantikan komisioner KPU periode 2022-2027.
"Sehubungan dengan agenda angka satu (penantikan) dan kedua (RDP) bersamaan, maka perlu KPU menginformasikan kepada DPR dan sekaligus memohon menjadwalkan ulang RDP," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4/2022).