Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Buktikan Tak Tunda Pemilu, Anggota KPU-Bawaslu Dilantik 12 April 2022

5 Komisioner Bawaslu Periode 2022-2027 (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bakal melantik tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 12 April 2022.

Pelantikan itu dilakukan sehari usai aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Istana Negara, dan memprotes sikap Jokowi yang tidak menolak untuk maju pada pemilu 2024. 

"Saya sampaikan bahwa pada Selasa, 12 April 2022, pemerintah akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah oleh panitia independen dan DPR," ungkap Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (9/4/2022). 

Hal tersebut, kata Mahfud, menjadi bukti serius pemerintah menyiapkan Pemilu 2024. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjamin pemerintah tak akan ikut campur dalam Pemilu 2024. 

"Namun, pemerintah akan membantu menyiapkan pemilu sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang kepada KPU dan Bawaslu. Diharapkan, kedua instansi itu bisa terus bekerja sesuai dengan konstitusi dan UU Pemilu," kata dia. 

Lalu, siapa saja nama anggota KPU dan Bawaslu yang bakal dilantik Jokowi?

1. Daftar nama anggota KPU dan Bawaslu yang bakal dilantik

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Komisi II DPR telah menetapkan 12 calon nama komisioner KPU dan Bawaslu pada 17 Februari 2022 dini hari. Tujuh nama disepakati sebagai calon anggota KPU dan lima nama sebagai calon anggota Bawaslu. 

Penetapan 12 nama dilakukan usai Komisi II DPR melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 14 calon komisioner KPU dan 10 calon anggota Bawaslu sejak 14 Februari. Selain menetapkan anggota KPU dan Bawaslu terpilih, Komisi II juga menetapkan calon lainnya yang tidak terpilih sebagai cadangan. 

Daftar nama anggota KPU terpilih:

  • Betty Epsilon Idroos;
  • Hasyim Asy’ari;
  • Mochammad Afifuddin;
  • Parsadaan Harahap;
  • Yulianto Sudrajat;
  • Idham Holik;
  • August Mellaz;

Daftar nama cadangan anggota KPU yakni:

  • Viryan;
  • Iffa Rosita;
  • Dahliah;
  • I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
  • Iwan Rompo Banne;
  • Yessy Yatty Momongan
  • Muchamad Ali Safa’at;

Daftar nama anggota Bawaslu terpilih:

  • Lolly Suhenty;
  • Puadi;
  • Rahmad Bagja;
  • Totok Haryono;
  • Herwyn Jefler Hielsa Malonda;  

Daftar nama cadangan anggota Bawaslu:

  • Subair;
  • Fritz Edward Siregar;
  • Aditya Perdana;
  • Mardiana Rusli;
  • Andi Tenri Sompa

2. Tahapan pemilu dimulai dengan pendaftaran parpol peserta

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika memberikan penjelasan dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 7 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri)

Sementara, setelah dilantik nanti, anggota KPU harus menentukan tahapan pemilu. Salah satunya dengan membuka pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024. 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya mengusulkan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 bakal dimulai 1 Agustus 2022. Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. 

"Tapi, (rencana pendaftaran) ini masih berupa draf. Semuanya masih membutuhkan konsultasi dan rapat dengan komisi II DPR," ungkap Hasyim ketika berbicara di dalam diskusi virtual Kementerian Dalam Negeri pada 7 April 2022. 

Rencananya, rapat kerja dengan Komisi II DPR itu bakal digelar pada Selasa, 12 April 2022. Ia juga menjelaskan batas pendaftaran parpol peserta pemilu hingga 7 Agustus 2022. 

"Sesuai di Pasal 173 ayat 2 UU Pemilu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh parpol peserta pemilu. Pertama, parpol peserta memiliki kepengurusan di tingkat pusat, kedua, mereka punya pengurus di 34 provinsi," kata dia. 

Ia menambahkan meski pemilu baru digelar 2024, tetapi prosesnya sudah dimulai tahun ini. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 176 ayat 4 UU Pemilu. Isinya jadwal ketetapan pemilu ditetapkan KPU dan paling lambat 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara.

"Di pasal 179 ayat 2, penetapan parpol peserta pemilu harus ditetapkan di sidang pleno KPU paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kan sudah ditetapkan hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, maka parpol peserta pemilu harus ditetapkan paling lambat 14 Desember 2022," tutur dia. 

3. Wakil Ketua Komisi II sebut anggaran Pemilu 2024 mencapai Rp86 triliun

Politikus PDI Perjuangan Junimart Girsang (instagram.com/@junimartgirsangcentre)

Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, menepis ada rencana untuk menunda pemilu. Bahkan, ia mengatakan anggaran untuk pesta demokrasi 2024 sudah disepakati mencapai Rp86 triliun.

Maka, Junimart menegaskan sudah tidak ada lagi polemik terkait anggaran pemilu. Namun, hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dituangkan di dalam Peraturan KPU (PKPU). 

"Siapa yang bilang terjadi polemik terkait anggaran pemilu 2024? Anggaran pemilu 2024 sudah disepakati di komisi II DPR sebesar Rp86 triliun," ungkap Junimart seperti dikutip dari kantor berita ANTARA pada 16 Maret 2022. 

Ia mengatakan kini proses yang terjadi Komisi II tinggal membahas anggaran pemilu dengan Badan Anggaran (Banggar) di DPR. Ia mengaku sudah bertemu dengan pimpinan banggar secara informal terkait anggaran pemilu 2024. Sayang, ia enggan menjelaskan isi dari pertemuan tersebut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us