KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, memastikan pemilih pemula yang belum punya KTP masih bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun pemilih pemula yang dimaksud ialah masyarakat yang baru berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan.
1. KPU pakai NIK di Kartu Keluarga
Hasyim menjelaskan, penggunaan KK sebagai verifikasi pencoblosan di TPS tidak akan terjadi manipulasi data pemilih.
KPU akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di KK. NIK tersebut terkoneksi dengan data milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu," kata Asy'ari dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).