Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari, memastikan pemilih pemula yang belum punya KTP masih bisa mencoblos di TPS dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Adapun pemilih pemula yang dimaksud ialah masyarakat yang baru berusia 17 tahun jelang hari pencoblosan.