Isu Munaslub Golkar, KPU: Perubahan Pengurus Tak Pengaruhi Bacaleg

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan pergantian kepengurusan partai politik di tengah tahapan pemilu tidak akan berpengaruh terhadap legalitas nama-nama yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).
Saat ini, KPU masih melakukan verifikasi perbaikan dokumen bacaleg yang didaftarkan.
1. Bacaleg yang didaftarkan tetap sah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan, dokumen persyaratan bacaleg yang didaftarkan ke KPU dan ditandatangani pimpinan parpol tetap sah, meski terjadi pergantian kepengurusan.
Hal itu disampaikan Hasyim saat ditanya soal isu Munaslub Partai Golkar yang disebut akan terjadi pergantian jabatan ketua umum. Kendati begitu, Hasyim menegaskan aturan itu berlaku untuk semua parpol.
"Jadi ketika dokumen persyaratan bakal calon sebuah parpol yang didaftarkan ke KPU ditandatangani ketum dan sekjen pada periodenya, ya tetap sah. Kalau kemudian ada penggantian pengurus, pusat, provinsi, kabupaten/kota, dokumen yang diajukan tetap sah. Nama-nama bakal calon di dalam daftar bacalon yang didaftarkan oleh KPU tetap sah," kata dia di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2023).
2. KPU mengacu pada SK Kemenkumham

Terkait kepengurusan partai, KPU mengacu ada Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
"Ya kalau kepengurusan parpol pusat, kita pegang adalah SK kemenkumham. Kalau ada SK Kemkumham tentang kepengurusan sebuah parpol di tingkat pusat, ya itu yang kita gunakan," tutur dia.
3. Parpol diminta perbarui data di Sipol

Oleh sebab itu, kata Hasyim, partai politik yang berganti kepengurusan diminta untuk memperbarui data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), khusunya pada syarat dokumen SK Kemenkumham terkait kepengurusan.
"Nanti yang kita minta partainya mengunggah di Sipol. Demikian juga pergantian pengurus di tingkat provinsi, kabupaten/kota itu juga kita minta pengurus partai di tingkat pusat untuk mengunggah SK kepengurusan yang baru di Sipol," jelas Hasyim.
"Tidak menjadikan otomatis dokumen-dokumen para bakal calon yang sudah diserahkan ke KPU menjadi batal atau tidak sah," lanjut dia.