Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)
Lebih lanjut, KPU dan Bawaslu juga telah sepakat melarang pemasangan gambar atau foto yang memperlihatkan dirinya sebagai calon anggota DPR ataupun calon presiden. Aturan itu baik berlaku di baliho, spanduk, poster, dan semacamnya.
Alasannya, hingga saat ini pendaftaran capres dan caleg saja belum dibuka oleh KPU RI. Sehingga tentu klaim tersebut dianggap tak mematuhi tahapan pemilu. Kemudian Hasyim juga melarang adanya ajakan bagi masyarakat untuk memilih tokoh tertentu.
"Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan, jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," imbuh dia.