Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menegaskan pihaknya sedang membahas regulasi sosialisasi partai politik di luar tahapan masa kampanye.

Aturan itu dibuat, supaya tidak muncul kegaduhan adanya dugaa pelanggaran hingga tudingan kampanye dini yang saat ini sudah mulai terjadi.

1. Sosialisasi diperbolehkan dengan berbagai batasan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Hasyim menjelaskan, KPU sendiri sudah menggelar pertemuan khusus dengan Bawaslu untuk membahas aturan tersebut. Hasilnya, KPU dan Bawaslu sepakat parpol diperbolehkan melakukan sosialisasi, namun dengan batasan tertentu.

“Kami bersepakat partai politik dapat melakukan sosialisasi, dibatasi identitas dirinya itu ada gambar partai, nama partai, nomor urut partai dan visi misi Partai," kata Hasyim kepada awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (20/12/2022) malam.

2. Sosialisasi hanya boleh pasang foto ketua dan sekretaris partai

IDN Times/Hendra Simanjuntak

Hasyim lantas memaparkan foto-foto yang boleh dipasang saat sosialisasi hanyalah foto ketua umum dan sekretaris pimpinan pusat atau setingkatnya pusat. Selain itu, dibolehkan juga, ketua dan sekretaris di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Ketua dan sekretaris di Kabupaten/kota itu penting ditampilkan karena beliaulah sebagai personifikasi partai yang akan mendaftarkan kepada KPU supaya publik tahu bahwa beliau-beliau ini adalah pimpinan partai politik yang akan menandatangani dokumen pencalonan yang akan diantarkan kepada KPU supaya publik tahu," tutur dia.

3. Dilarang pajang foto capres dan caleg

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, KPU dan Bawaslu juga telah sepakat melarang pemasangan gambar atau foto yang memperlihatkan dirinya sebagai calon anggota DPR ataupun calon presiden. Aturan itu baik berlaku di baliho, spanduk, poster, dan semacamnya.

Alasannya, hingga saat ini pendaftaran capres dan caleg saja belum dibuka oleh KPU RI. Sehingga tentu klaim tersebut dianggap tak mematuhi tahapan pemilu. Kemudian Hasyim juga melarang adanya ajakan bagi masyarakat untuk memilih tokoh tertentu.

"Termasuk yang dilarang atau tidak boleh adalah ajakan, jadi yang dilarang itu adalah ajakan untuk tidak boleh pilih partai kami, namanya partai apa nomor apa itu juga belum boleh karena salah satu esensi kampanye adalah ajakan," imbuh dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article