Keluarga Presiden Dilarang Maju Pilpres, Anies Singgung Politik Dinasti

- Anies Baswedan menyoroti maraknya politik dinasti di Indonesia selama 12 tahun terakhir dan menilai demokrasi harus menjamin kesetaraan kesempatan bagi semua warga negara.
- Ia mengingatkan bahwa aturan larangan keluarga pejabat maju pilkada pernah ada namun dibatalkan MK, sehingga kini muncul kembali wacana untuk mengatur ulang ketentuan tersebut.
- Dua advokat menggugat Pasal 169 UU Pemilu ke MK agar keluarga presiden dan wakil presiden dilarang maju Pilpres demi mencegah konflik kepentingan dalam kekuasaan.
Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menyoroti munculnya kekuatan keluarga dan politik dinasti dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Ia melihat fenomena ini setidaknya muncul dalam 12 tahun terakhir ini.
Hal ini disampaikan Anies saat ditanya jurnalis terkait adanya gugatan undang-undang pemilu (UU Pemilu) yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang keluarga presiden dan wakil presiden dilarang maju dalam ajang pemilihan presiden (Pilpres).
"Kita tahu bahwa di Indonesia ini ada kecenderungan muncul dinasti, ada kecenderungan muncul kekuatan keluarga, kecenderungan itu kan ada, bukan? Dan kita saksikan," kata Anies di Markas Partai Gerakan Rakyat, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
"Nah, demokrasi kita, aturan mainnya, harus bisa memastikan bahwa kesetaraan kesempatan itu ada," sambungnya.
1. Harap demokrasi di Indonesia setara

Anies berharap demokrasi di Indonesia memberikan kesetaraan dan kesempatan kepada semuanya. Karena itu, ketika MK membuat keputusan, maka diharapkan keputusan-keputusan itu harus membuat demokrasi di negara ini semakin setara.
Ia mengatakan ketentuan seperti gugatan yang diajukan dua orang advokat itu pernah diatur oleh undang-undang. Dalam penjelasannya, Anies mengungkap sejarah sekitar 2014-2015, ada aturan yang melarang sanak saudara maju pada Pilkada. Namun, ketentuan ini dibatalkan MK setelah ada uji materi.
"Dulu itu sudah ada sesungguhnya undang-undang yang melarang Pilkada pada waktu itu, Pilkada untuk diikuti oleh sanak saudara, betul gak? Tapi kemudian pada 2014, lalu oleh MK undang-undang itu diuji materinya, dipenuhi, sehingga dibatalkan," kata Anies.
2. Politik dinasti bermunculan sejak 12 tahun terakhir

Anies mengatakan, sejak 2014 sampai sekarang masyarakat menyaksikan munculnya politik dinasti di permukaan. Ia mengatakan, masyarakat sudah menyaksikan periode di mana ketentuan itu dilarang dan diperbolehkan.
"Nah, sejak 2014 sampai sekarang kita menyaksikan bermunculan semua. Nah, menurut saya sudah jalan 10 tahun, rakyat bisa menilai apakah sudah saatnya undang-undang itu dikoreksi lagi," kata dia.
Rakyat juga bisa mencermati apakah ketentuan yang pernah dibatalkan oleh MK itu kembali diatur sehingga demokrasi semakin setara.
"Kan sudah jalan 10 tahun, sudah jalan 12 tahun. Dan dari situ kita sudah menyaksikan ada periode di mana itu dilarang, ada periode diperbolehkan," kata Anies.
Menurut Anies, demokrasi yang setara ini penting bagi Indonesia sehingga pemerintah pusat dan daerah bekerja untuk rakyat, bukan untuk kelompok-kelompok tertentu.
"Saya melihat penting sekali supaya di Indonesia ini pemerintah daerah, pemerintah pusat bekerja untuk rakyat, bukan bekerja untuk kelompok keluarga dan bukan bekerja untuk kelompok-kelompok tertentu saja," kata dia.
3. MK diminta larang keluarga presiden dan wakil presiden maju Pilpres

Sebagaimana diketahui, dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonan gugatan yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, kedua pemohon meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

















