Jakarta, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang kepala daerah menjadi ketua tim kampanye. KPU menekankan hal tersebut menjelang kampanye Pemilu 2019 mulai 23 September mendatang.
“Kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi tidak boleh menjadi ketua tim kampanye,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Gedung KPU, Jakarta.
Larangan tersebut seperti yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Di Pasal 63 peraturan itu dijelaskan bahwa kepala daerah dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye.