KPU Ungkap 9.260 Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengatakan banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Sebab, waktu pendaftaran yang terbatas membuat beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Partai politik mendaftarkan bacaleg ke KPU pada 1–14 Mei 2023, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Hasyim.
1. Sejumlah dokumen yang belum dilengkapi oleh bacaleg
Dia menyampaikan, beberapa bacaleg belum memenuhi syarat lantaran dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk salinan ijazah yang dilegalisir, surat kesehatan, atau surat keterangan dari pengadilan.
"Dokumen persyaratan jumlahnya banyak. Ada surat pernyataan, berbagai macam surat pernyataan, kemudian surat keterangan yang harus diperoleh dari lembaga lain," ujar dia.