Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, mengatakan banyak bakal calon anggota legislatif (bacaleg) belum memenuhi syarat (BMS). Sebab, waktu pendaftaran yang terbatas membuat beberapa dokumen yang menjadi syarat belum dapat dilengkapi oleh pendaftar.
Partai politik mendaftarkan bacaleg ke KPU pada 1–14 Mei 2023, dilanjutkan dengan tahapan verifikasi/penelitian berkas para pendaftar oleh KPU pada 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
“Situasi pendaftaran (saat itu) pascalebaran, yang (artinya) waktu sangat terbatas untuk memenuhi,“ kata Hasyim.