Jakarta, IDN Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik hingga Minggu (14/5/2023).
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU akan dimulai pada Senin 15 Mei 2023.
Jakarta, IDN Times — Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik hingga Minggu (14/5/2023).
Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg oleh KPU akan dimulai pada Senin 15 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Idham Holik merinci skema pendaftaran bacaleg setelah KPU menerima berkas dari partai politik.
Berikut skema pendaftaran bacaleg selanjutnya:
Pendaftaran bacaleg parpol sudah dibuka sejak Senin (1/5/2023) selam,a 14 hari hingga Minggu (14/5/2023).
Seluruh partai politik sudah mendaftarkan bakal caleg DPR dalam kurun waktu 14 hari tersebut.
Hanya Partai Gelora yang tidak mendaftarkan bacaleg sesuai kuota 580 kursi DPR. Bacaleg yang didaftarkan Partai Gelora berjumlah 481.
Diketahui PKS adalah partai politik yang mendaftarkan bacaleg pertama kali ke KPU pada Senin 8 Mei. Kemudian disusul Partai Hanura pada 10 Mei, PDIP, NasDem, Partai Ummat, dan Partai Garuda pada 11 Mei.
Lalu PAN dan PPP pada 12 Mei. Pada 13 Mei PBB, PKB, dan Gerindra, mendaftarkan bacalegnya. Kemudian pada hari terakhir ada PSI, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Golkar, dan Partai Buruh yang mendaftar di injury time.