Jakarta, IDN Times - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik batas usia minimal calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tertuang dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebab, hal itu dinilai menghambat figur muda potensial untuk memimpi lembaga antirasuah.
"Itu akan menghambat banyak sekali figur muda yang potensial untuk bisa mencalonkan diri dan itu akhirnya sekarang terbukti ketika Pak Ghufron (Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron) akhirnya mengajukan judicial review," kata Peneliti ICW Lalola Ester, Rabu (16/11/2022).