Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus memaparkan kronologi penembakan, yang dilakukan oknum anggota polisi Bripka CS, di salah satu kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

Yusri menyebut, saat itu Bripka CS dalam keadaan mabuk sebelum menembak mati seorang prajurit TNI dan dua pegawai kafe.

“Bripka CS menenggak minuman sejak pukul 02.00 WIB. Kemudian pukul 04.00 kafe akan tutup, Bripka CS lantas terlibat cekcok dengan pegawai kafe saat akan melakukan pembayaran. Dalam keadaan mabuk, CS mengeluarkan senjata api dan menembak,” kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.

1. Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka

IDN Times/Daruwaskita

Akibat penembakan itu, tiga orang meninggal dunia. Mereka adalah prajurit TNI AD berinisial S, serta dua pegawai kafe inisial FSS dan M. Selain itu, satu pegawai kafe inisial H mengalami luka-luka.

Bripka CS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

“Ditemukan dua alat bukti berdasarkan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapold Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dalam kesempatan yang sama.

2. Polda Metro Jaya akan menindak tegas Bripka CS

Editorial Team

Tonton lebih seru di