Kronologi Kasus Suap Ronald Tannur, Terungkap 3 Hakim dan 1 Pengacara

- Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh tiga hakim di PN Surabaya.
- Komisi Yudisial merekomendasikan pemecatan ketiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur setelah terbukti melanggar kode etik berat.
- Tiga hakim dan pengacara Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung karena terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Jakarta, IDN Times - Tiga hakim yang mengadili kasus anak eks anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Ketiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka suap.
Berikut kronologi terungkapnya kasus suap hakim pengadil Ronald Tannur.
1. Ronald Tannur divonis bebas

Kasus bermula ketika Ronald Tannur divonis bebas oleh tiga hakim di PN Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Padahal, Jaksa menuntutnya dengan hukuman 12 tahun bui karena dinilai terbukti menganiaya yang berujung tewasnya Dini.
Namun dalam pertimbangannya, hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya menolong korban di saat kritis.
2. KY rekomendasikan tiga hakim kasus Ronald Tannur dipecat

Putusan bebas yang diterima Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini pun memicu kontroversi. Komisi Yudisial sempat turun tangan menginvestigasi perkara ini.
Berdasarkan investigasi, KY merekomendasikan Mahkamah Agung memecat ketiga hakim pengadil kasus Ronald Tannur. Ketiga hakim dinilai telah melanggar kode etik berat.
3. Pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim ditangkap karena suap

Tiga bulan setelahnya, tepatnya pada Rabu, 23 Oktober 2024 ketiga hakim ditangkap Kejaksaan Agung. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditangkap.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul dinilai terbukti menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur. Suap itu diberikan Lisa Rahmat.
Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung turut menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dalam lima mata uang.