Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah bahwa kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari penguasa properti Tan Kian.
Menurut Febri, informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut merupakan kekeliruan yang muncul karena pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Nomor 134 dikutip secara tidak utuh.
“Persoalan disinformasi ini, kami menyebutnya kekeliruan informasi, itu dimulai dari ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagian saja,” ujar Febri di Kejagung pada Kamis (3/9/2026).
“Jadi seolah-olah, bahwa tidak benar ada pemberian uang Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA. Itu dulu yang kami tegaskan,” tambah dia.
Febri menjelaskan, pihaknya telah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu bukti dalam persidangan praperadilan.
Menurut dia, dalam BAP tersebut, Tan Kian menyebut pertama kali mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy.
Lucy disebut menyampaikan bahwa ada perkara yang sedang berjalan dan berpotensi membuat Tan Kian menjadi tersangka jika tidak diurus.
“Seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA,” ujar Febri.
Setelah itu, kata Febri, terjadi komunikasi antara Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Untuk diketahui, Tan Kian dan Ferry Boboho merupakan saksi dalam kasus dugaan TPPU yang melibatkan Febrie.
Febri mengklaim, berdasarkan BAP Tan Kian, uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepada Fery Boboho.
“Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di-BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata dia.
Febri juga menyebut, Tan Kian hanya menggunakan frasa ‘bisa saja’ ketika menjelaskan kemungkinan peruntukan uang tersebut.
Menurut Febri, Tan Kian menyebut uang Rp40 miliar itu “bisa saja” ditujukan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung.
“Ini BAP Tan Kian ya. Justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA,” jelasnya.
Febri mengatakan, pihaknya juga tidak mengetahui apakah uang tersebut kemudian digunakan atau disimpan oleh Fery Boboho atau diberikan kepada pihak lain.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut',” ujarnya.
“Apakah salah satu atau untuk nama-nama tersebut, itu kami tidak tahu. Tapi bahasanya adalah 'bisa saja', dan Tan Kian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA. Itu clear sekali di BAP tersebut,” tambahnya.
Ia menilai, pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
Febri pun berharap persoalan tersebut dibuka secara terang dalam persidangan agar fakta mengenai uang Rp40 miliar itu dapat diuji berdasarkan bukti.
“Jadi kita tidak mencampuradukkan antara fakta dengan asumsi atau spekulasi pikiran-pikiran pihak-pihak tertentu,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam putusan praperadilan, hakim juga disebut telah menegaskan bahwa pengadilan tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan pokok perkara, termasuk soal benar atau tidaknya pemberian uang tersebut.
