Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam sidang gugatan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kubu Hasto khawatir, KPK justru menuntaskan perkara sebelum gugatan praperadilan diputus hakim.
"Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu, sehingga nanti seolah-olah permohonan praperadilan ini akan diputus dengan cara mengatakan bahwa ini sudah, karena berkas perkaranya sudah, digugurkan, mengingat berkas perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).