Sidang Gugatan Status Tersangka Perintangan Hasto Ditunda 14 Maret

- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait status tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku karena KPK tak hadir.
- Hakim memutuskan menunda sidang hingga 14 Maret 2025 dengan pertimbangan yang matang, sementara KPK meminta penundaan persidangan untuk menyiapkan materi.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, terkait status tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon tak hadir.
"Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (3/3/2025).
1. Hakim sudah mempertimbangkan penundaan sidang Hasto

Hakim memutuskan menunda sidang hingga Jumat, 14 Maret 2025. Hakim mengaku sudah mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Jadi, kami rasa, tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik dengan mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi sidang akan digelar tanggal 14 dengan catatan, ini merupakan panggilan yang terakhir bagi pihak Termohon," ujar hakim.
2. KPK minta penundaan pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, sebelumnya pihaknya meminta penundaan persidangan. Sebab, Tim Hukum KPK masih menyiapkan materi.
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi, ujar dia.
3. Hasto tersangka suap dan perintangan penyidikan

KPK resmi menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Ia merupakan tersangka suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks Caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto disebut turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Selain itu, ia melakukan sejumlah upaya yang dinilai menghalangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto disebut memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dan melarikan diri ketika operasi tangkap tangan (OTT) KPK tengah berlangsung pada Januari 2020. Ia juga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk merendam ponsel miliknya ketika sedang diperiksa KPK.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan saksi kasus Harun Masiku untuk mangkir dan bohong pada Penyidik KPK.
Hingga saat ini Harun Masiku belum ditemukan. Sementara itu, Wahyu Setiawan sudah menjalani vonis penjara dan kini sudah bebas bersyarat.