Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hari ini. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hal ini merupakan momentum bersejarah bagi Indonesia.
"Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan," kata Menko Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Yusril: Momentum Bersejarah

Intinya sih...
KUHP baru mengubah pendekatan hukum pidana menjadi restoratif dan mengintegrasikan nilai lokal dalam sistem hukum pidana.
KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan hingga pesidangan agar lebih transparan dan akuntabel.
KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 13 Tahun 2024.
1. KUHP baru diklaim jaga keseimbangan
Yusril mengatakan, KUHP Nasional yang baru mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengintegrasikan nilai lokal dalam sistem hukum pidana.
"KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional," jelasnya.
2. KUHAP baru diklaim memperkuat prosedur lebih transparan
Yusril mengatakan, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan hingga pesidangan agar lebih transparan dan akuntabel. Yusril menegaskan, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi.
"Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat," ujarnya.
3. KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku 2 Januari 2026
Diketahui, KUHP Nasional dan KUHAP baru resmi berlaku pada hari ini, Jumat 2 Januari 2026. Pemberlakuan itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta UU Nomor 13 Tahun 2024.