Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum. Hal itu dilakukan untuk mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, dirinya sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor: 800/5946/BKPSDM.PKA tentang Imbauan Bagi ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Bekasi untuk menggunakan alat transportasi sepeda atau moda transportasi massal/umum.
"Imbauan dikeluarkan kepada seluruh ASN dan non-ASN yang beraktivitas di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Tri, dikutip Selasa (29/8/2023).