Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial membenarkan telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang mengadili Hakim Agung, Gazalba Saleh. Laporan itu langsung dilayangkan oleh Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango.
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS pada 5 Juni 2024. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (26/6/2024).