Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menemukan ladang ganja seluas 51,75 hektare yang tersebar 26 titik di kawasan Gayo Lues, Aceh.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan ladang ganja tersebut terbagi ke dalam tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh, yakni Kecamatan Bangkejeren, Putri Betung, dan Pining.
IDN Times menyaksikan langsung pemusnahan di salah satu titik di Hutan Lindung Leuser seluas dua hektare pada Selasa (18/11/2025).
"Hari ini, kami melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka pemusnahan ladang ganja di wilayah Kabupaten Gayo Lues, dengan luas 51,75 hektare di 26 titik, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blangkejeren, Putri Betung, dan Pining," kata Eko di lokasi.
